mengenal-peran-community-organizer-co-dalam-pendampingan-masyarakat-desa-binaan-fakultas-ekonomi--bisnis-unpab-medan_24.jpg

MENGENAL PERAN COMMUNITY ORGANIZER (CO) DALAM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA BINAAN FAKULTAS EKONOMI & BISNIS UNPAB MEDAN.

Penggerak masyarakat atau Community organizer (CO) merupakan upaya personal yang dilakukan oleh seorang warga untuk mengorganisir masyarakat lainnya agar dengan sadar mau bergerak melakukan aksi bersama menyelesaian permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Upaya ini dilakukan secara sadar, tanpa ada pretensi kepentingan pribadi yang dominan. Oleh karena itu, untuk dapat menjadi CO, dibutuhkan kemampuan khusus, mengingat kompleks ruang lingkup yang terkait dengan permasalahan yang ada. Kaitan-kaitan tersebut dapat terdiri dari beberapa faktor, seperti faktor alam, perilaku masyarakat (budaya), kebijakan pemerintah, perilaku aparat dan swasta. Untuk menghadapinya, kemudian muncul gagasan dibutuhkannya penggerak di masyarakat. Idealnya hal itu harus dilakukan oleh warga setempat.

Dinamika serta aktivitas di setiap daerah, biasanya ditentukan oleh aktor-aktor yang ada di daerah tersebut.  Oleh sebab itu perlu diketahui siapa saja yang berperan dalam sebuah permasalahan.  Dengan mengenali aktor-aktor tersebut, maka akan lebih mudah untuk menganalisa motif dan kepentingan mereka. Biasanya, seringkali sulit untuk melacak siapa saja yang berperan dalam terjadinya suatu masalah. Dalam hal ini, setelah dipahami kelompok-kelompok kepentingan, maka perlu diketahui pula hubungan mereka dengan sebuah permasalahan. Dari sana masyarakat akan mengetahui siapa saja yang dapat dijadikan pendukung upaya penyelesaian masalah atau siapa yang harus dihadapi.

Kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang CO adalah mampu mengenali masalah yang ada di lingkungannya.  Untuk itu CO dituntut jeli mengidentifikasi isu dan menganalisa isu tersebut sebagai dasar mengorganisir masyarakat. Ketepatan di dalam mengidentifikasi isu dan menganalisanya sangat menentukan upaya penyelesaian masalah yang ada. Setelah kita ketahui bersama bagaimana beratnya tantangan menjadi CO. Pendampingan yang bukan dalam konteks keproyekan, namun sebagai CO dalam program Desa Binaan Universitas. Tepatnya pendampingan untuk pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat desa.

Menjadi pendamping desa adalah hak semua orang. Asal sudah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, tentu saja bisa berkompetisi. Para pelaku CO seperti NGO/LSM (Non-Goverment Organization), atau FPPM (Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat), atau program PNPM adalah contoh entitas yang memiliki ketrampilan dan pengalaman dalam mendampingi desa. Tujuh puluh persen pelaku CO adalah mahasiswa yang tergabung dalam NGO/LSM yang melakukan pendampingan. Jadi, sesungguhnya peran akademisi dalam pendampingan desa sudah ada sejak dahulu, hanya saja terbatas pada program studi tertentu saja.

Dengan mengusung konsep pendampingan desa maka pembangunan desa dapat dijalankan. Pemberdayaan masyarakat desa dimulai dengan mengorganisir, mengembangkan impian masyarakat melalui metode partisipatif, merencanakan bersama atas dasar peta impian bersama, kemudian menyusun rencana tindak lanjut untuk mewujudkan impian masyarakat desa. Masyarakat desa adalah sebuah struktur kekuasaan politik terkuat di desa, sehingga memungkinkan juga untuk mengembangkan kontrol publik atas implementasi dari keputusan-keputusan publik yang berlaku di desa, sehingga pemberdayaan masyarakat sejalan dengan pembangunan desa.

Bagi masyarakat akademisi, khususnya Fakultas Ekonomi & Bisnis UNPAB, memulai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa melalui dukungan kemandirian desa dalam pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan. Tata kelola desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemebrdayaan masyarakat harus di dukung oleh 1) Devolusi perencanaan dan keuangan desa, 2) pengelolaan asset desa, 3) jejaringan horizontal dan vertikal, dan 4) usaha dalam bentuk Badan Usaha Desa (BUMDes). (Bito Wikantosa; 2014). Pemberdayaan masyarakat desa ini diarahkan untuk memberikan jaminan masyarakat desa mampu mengelola secara mandiri perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pembangunan desa beserta pendayagunaan hasil-hasil pembangunan desa yang keseluruhanya dilakukan secara mandiri dan partisipatif.

Kisah sukses pendampingan NGO/LSM atau PNPM cukup layak menjadi acuan bagi pengelolaan tenaga pendamping desa. Sayangnya apabila wacana yang berkembang justru membuat bingung dan membahayakan kerja-kerja pendampingan desa. Salah satunya adalah bahwa pendampingan masyarakat desa akan menjadi hak otonom dari salah seorang atau bisa disebut oknum, karena itu, harus ada ruler dan regulasi yang tegas untuk ini, sebab pemberdayaan masyarakat desa merupakan pencitraan baik bagi institusi dan mahasiswa tersebut ditengah-tengah masyarakat.

Oleh : Efrizal Adil Lubis, Rahmat Hidayat dan Rusiadi (Fakultas Ekonomi & Bisnis UNPAB)

Berita Lainnya