41haki.jpg

Fakultas Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Tentang HAKI & Cyber Crime

Masyarakat Modern ( modern society ) yang hidup dalam era teknologi Informasi atau dikenal dengan istilah informative society menempatkan kehidupan manusia berada ditengah – tengah arus teknologi yang begitu cepat perkembangannya, perkembangan ICT merupakan hasil karya intelektual manusia yang telah banyak membawa perubahan luar biasa dalam pola hidup manusia dewasa ini, berbagai capaian manusia dalam bidang paten dan hak cipta merupakan bukti nyata bahwa dalam perdagangan dunia karya – karya intelektual manusia telah menjadi mesin ekonomi yang sangat ampuh bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena itu pembangunan oleh suatu bangsa harus memihak kepada kepentingan rakyat, pembangunan sebagai suatu proses yang berkesinambungan harus senantiasa tanggap dan peka terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, baik dibidang politik, ekonomi, teknologi, sosial, budaya dan sebagainya. Demikian disampaikan oleh Prof.Dr.H. Syafrinaldi, SH, MCL Guru Besar dan Direktur Pascasarja Universitas Islam Riau dalam kuliah terbuka yang diselenggarakan Fak. Hukum Unpab di Ruang Auditorium Unpab Sabtu ( 15/11 ).

Dikatakannya bahwa Indonesia telah mengikatkan diri dalam berbagai perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak milik intelektual, dengan diberlakukannya Undang – undang No.7 Tahun 1994 merupakan bukti bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establising The World Trading ( WTO ) yang melekat dengannya beberapa perjanjian Internasional lainnya seperti Agreement on Trade Related of intellectual Property Rights ( TRIPs ) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 1995, Indonesia juga telah meratifikasi berne Convention for the Protection of Scientific, Artistic, and Literary Works Tahun 1886 dengan Kepres No. 18 Tahun 1997 dan Paris Convention for the Protection of Industrial Protection of Industrial Property 1883.

Ditambahkannya, dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik membuktikan Indonesia telah mengikuti arus Global dan menjawab tantangan hukum di dunia maya ( Caber law ). Ciri khas perbuatan hukum cyber ini adalah pertama kendatipun perbuatan hukum itu dilakukan di dunia virtual ( maya ) yang tidak mengenal locus delicti tetapi perbuatan itu berakibat nyata ( legal facts ) dengan alat bukti yang bisa digunakan seperti email dll. Dan kedua UU ini tidak mengenal batas wilayah ( borderless) dan siapa pelakunya ( subjek hukum ). Untuk itu institusi hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan advokad harus meropsisi diri dan meningkatkan profesionalismenya agar kepastian hukum dapat ditegakkan.

Menurut Humas Panca Budi Aswin, ST bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan hasil kerjasama antara Fakultas Hukum dan LPPIP Unpab dengan Universitas Islam Riau. Dan sudah merupakan program kerja Unpab bahwa semua Fakultas mengadakan Kuliah terbuka secara berkala dengan menghadirkan pakar dari berbagai Perguruan Tinggi baik tingkat Nasional maupun Internasional.

Kuliah terbuka ini bertujuan menambah wawasan bagi mahasiswa khususnya tentang HAKI dan kejahatan dunia maya ( Cyber Crime ). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dilingkungan Unpab, Civitas Akademika Fakultas Hukum, Dosen dan mahasiswa.

Berita Lainnya