unpab-bersama-pt-jasa-raharja-menggelar-seminar-sosialisasi-uu-no-33--34-tahun-1964_67.jpg

UNPAB Bersama PT. Jasa Raharja Menggelar Seminar Sosialisasi UU No: 33 & 34 Tahun 1964

Medan-UNPAB: Mengingat masi minimnya pengetahuan masyarakat maupun mahasiswa tentang Jasa Raharja atau yang biasa dikenal adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, maka Rektor III Bidang Kemahasiswaan Samrin, SE., MM,  ka. SAC Abdi Setiawan, SE., M.Si dan Ka Kemahasiswaan Adian Hakim bekerjasama dengan Pt. Jasa Raharja  (persero) Cab. Sumut menggelar seminar “ Sosialisasi UU No: 33 & 34 tahun 1964 “ pada, Sabtu (26/9) bertempat di gedung M Ruang 313 kampus Panca Budi Jl. Gatot Subroto Km. 4,5 Medan.

Sebanyak 200 mahasiswa dari berbagai jurusan yang ada di Unpab terlihat sangat interaktif mengikuti seminar yang di mulai pada pukul 08.30 Wib tersebut. Hadir sebagai narasumber yakni Bapak Heri Indra Pratama SE, Crmo (staf umum / Ajun Arsiparis) dengan materi berjudul “ Fungsi Tugas dan Peran PT. Jasa Raharja bagi masyarakat”.

Bapak Heri Indra Pratama mengatakan” Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab utama kematian, luka-luka dan kecacatan manusia, dari tahun ke tahun jumlah ini bahkan menunjukkan angka yang semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang berlalulalang dijalan raya dari tahun ke tahun. Dimana kecelakaan terjadi antara kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor maupun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki,dan ini merupakan tugas dari PT. Jasa Raharja untuk melaksanakan pemberian santunan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut Dimana dana santunana asuransi tersebut diambil dari pemilik kendaraan bermotor. Adapun Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”

Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tetap mematuhi peraturan yang ada. Dan Jasa Raharja Siap Untuk melayani masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dengan semaksimal mungkin tanpa prosedur yang ribet sehingga membuat masyarakat yang tetimpa musibah / kecelakaan merasa di persulit.

Tak hanya itu di sela-sela acara PT Jasa Raharja juga memberikan Lucky Draw untuk mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan yang bisa menjawab pertanyaan dari Narasumber Jasa Raharja

 

Berita Lainnya