Peradilan Semu fakultas Hukum
Fakultas Hukum UNPAB menyelenggarakan lomba peradilan semu pada tanggal 15 s.d 16 Januari 2014. Lomba peradilan semu adalah kegiatan sidang seperti aslinya, yang di dalam sidang tersebut kita membahas tuntas tentang sebuah kasus. Kegiatan yang mendapat sambutan hangat dari Rektor Kemahasiswaan yaitu Hasrul Azwar Hasibuan ini di latar belakangi dari study banding ke UGM (Universitas Gajah Mada) oleh mahasiswa fakultas hukum 2012, disana peradilan semu UGM sangat baik bahkan mereka sampai ke tingkat internasional.
Dekan fakultas hukum Dra. Hj. Irma Fatmawati, SH., M.Hum.berharap dalam perlombaan ini mahasiswa fakultas hukum dapat meningkatkan kemampuan dan kedepanya bisa mengikuti evemt-event peradilan semu sampai ke tingkat nasional.
Perlombaan ini di diikuti oleh 3 kelompok mahasiswa dari semester 3 sampai 7 yang masing-masing kelompok terdiri dari 10 peserta. Dan di nilai oleh 3 orang juri yang salah satu juri tersebut adalah Saud Simanjuntak. Saud Simanjutak berpendapat kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif, dan seharusnya bisa di buat lebih meriah lagi dan di ikuti oleh banyak mahasiswa fakultas hukum. Saud berharap event ini tidak hanya menjadi event yang terakhir, tetapi akan menjadi event yang terus berjalan. Juri yang sangat aktif dengan kritikan ini juga berpesan kepada panitia untuk perlombaan selanjutnya agar lebih memperhatikan waktu pelaksanaan lomba ini, melaksanakan perlombaan pada waktu libur hanya akan membuat acara pelombaan menjadi sepi.
Adapun penilai yang di tentukan oleh juri adalah dari segi teknis dan tata cara bertindak dalam peran masing-masing.
Berita Lainnya
Pengumuman
Galeri Fakultas
Galeri Universitas
tags
- akuntansi
- beasiswa
- browser
- buku
- dikti
- ekonomi
- filsafat
- gemilang prestasi
- hukum
- islam
- jurnal
- kerjasama
- kesehatan
- komputer
- lanskap
- loker
- lomba
- lppm
- lppro
- magister
- manajemen
- metafisika
- olahraga
- pelatihan
- pengumuman
- pertanian
- peternakan
- pustaka
- seminar
- sepakbola
- sosial
- teknik
- ukm
- unpab
- wisuda