"Korban Malpraktik Medik: Tinjauan Viktimologi dalam Kuliah Umum Kolaborasi Magister Hukum"
Medan, 18 Januari 2025 – Gelanggang Mahabento, Universitas Pembangunan Pancabudi (UNPAB) Medan menjadi saksi pentingnya acara Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh kolaborasi antara Program Magister Hukum Kesehatan, Magister Ilmu Hukum, dan Ilmu Hukum UNPAB. Kuliah umum ini mengangkat tema "Korban Malpraktik Medik: Suatu Tinjauan dalam Viktimologi" yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait permasalahan malpraktik medis di Indonesia dari perspektif hukum dan viktimologi.
Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Pembangunan Pancabudi yang diwakili oleh Assoc. Prof. Dr. Kiki Ferida Ferine, S.E., M.Si., yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UNPAB. Selain itu, hadir pula narasumber utama yaitu Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum, seorang ahli hukum yang banyak berkontribusi dalam dunia akademik, serta Assoc. Prof. Dr. E. Rusiadi, S.E., M.Si., Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB, dan Assoc. Prof. Dr. Fitri Rafianti, S.H.I., M.H, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum UNPAB. Tak kalah penting, Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H, Kepala Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB, dan Dr. Muhammad Azhali Siregar, S.H., M.H, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAB juga turut hadir untuk memberikan wawasan berharga.
Sebagai moderator dalam kuliah umum ini, Bapak J.E. Melky Purba, S.H., M.H, berhasil memandu jalannya diskusi dengan lancar dan penuh makna.
Dalam sesi utama, Prof. Dr. Angkasa memaparkan pentingnya perspektif viktimologi dalam menangani kasus-kasus malpraktik medis. Ia menekankan bahwa korban malpraktik sering kali terabaikan hak-haknya, dan sudah saatnya untuk memperkenalkan konsep restitusi, kompensasi, serta restorative justice sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum di Indonesia. Prof. Angkasa juga mengungkapkan bahwa sistem hukum harus lebih berpihak kepada korban tanpa mengabaikan hak-hak pelaku, dengan tujuan menciptakan keadilan yang seimbang.
Seiring dengan itu, Assoc. Prof. Dr. Kiki Ferida Ferine, S.E., M.Si., menambahkan bahwa pendidikan sosial tentang hak-hak korban serta pentingnya peran hukum dalam melindungi mereka harus ditingkatkan. Ini agar masyarakat, khususnya korban malpraktik, lebih paham mengenai jalur hukum yang dapat mereka tempuh untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Di akhir acara, Prof. Dr. Angkasa memberikan closing statement yang sangat inspiratif. “Teruslah mengembangkan ilmu karena ilmu itu tidak ada akhirnya, dan kita harus belajar sepanjang hidup kita selama kita masih mampu supaya kita tidak ketinggalan dari yang lain. Dengan agama, hidup menjadi lebih terarah, dan dengan ilmu hidup menjadi lebih mudah,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Melalui acara ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan mereka tentang pentingnya keadilan dalam kasus malpraktik medis, serta memahami bagaimana restorative justice dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang kesehatan.
Kuliah umum ini menjadi salah satu langkah penting untuk terus mengedukasi masyarakat dan akademisi mengenai pentingnya pendekatan hukum yang humanis dalam menangani kasus malpraktik medis, sekaligus mendorong berkembangnya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Berita Lainnya
Pengumuman
Galeri Fakultas
Galeri Universitas
tags
- akuntansi
- beasiswa
- browser
- buku
- dikti
- ekonomi
- filsafat
- gemilang prestasi
- hukum
- islam
- jurnal
- kerjasama
- kesehatan
- komputer
- lanskap
- loker
- lomba
- lppm
- lppro
- magister
- manajemen
- metafisika
- olahraga
- pelatihan
- pengumuman
- pertanian
- peternakan
- pustaka
- seminar
- sepakbola
- sosial
- teknik
- ukm
- unpab
- wisuda