field-trip-feb-ke-kantor-wilayah-djp-sumatera-utara-i-medan_58.jpg

Field Trip FEB Ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Medan

 

UNPAB-Medan:Medan, 05 Mei 2017. Jalan Sukamulia No.17A, Gedung Kanwil DJP Sumut I MedanProgram Studi S1 Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Pembangunan Panca Budi Program Studi D-III Perpajakan FEB Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.

Kata sambutan dari Bapak Mukhtar selaku Kepala Kanwil DJP Sumut I Medan, yang berisikan tentang “Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I adalah Instansi vertikal. Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wilayah kerjanya meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, sebagian Kabupaten Karo, dan sebagian Kabupaten Deli Serdang, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan petunjuk teknis yang telah di tetapkan. Kanwil DJP Sumut I Medan terdiri dari: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur”.

Kata sambutan dari Ibu Nina Andriany Nasution, SE, Ak, M.Si selaku Ka. Prodi D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pembangunan Panca Budi yang berisikan tentang “Manfaat diadakan Fieldtrip adalah untuk menuju proses peningkatan kualitas tinggi serta peningkatan prestasi pada tingkat nasional dan internasional. Mempersiapkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan tangguh pada pendidikan maju dan berkualias. Harapan pada kegiatan Fieldtrip di Kanwil DJP Sumut I Medan akan menambah ilmu pengetahuan, wawasan tentang pemecahan masalah, kepemimpinan, kerja tim dan keterampilan dalam berkomunikasi serta terjalin kerjasama yang baik dengan Bapak/Ibu di Jajaran Kanwil DJP Sumut I Medan”.

 

field-trip-feb-ke-kantor-wilayah-djp-sumatera-utara-i-medan_59.jpg

Field Trip FEB Ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Medan

Setelah selesai kata sambutan maka dilaksanakan serah terima cendra mata/plakat bersama Ka.Kanwil DJP Sumut I Medan, Kabid.P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Medan, Ka.Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Pembangunan Panca Budi, Ka.Prodi D-III Perpajakan FEB Universitas Pembangunan Panca Budi.

Sebelum melaksanakan kegiatan Fieldtrip dilakukan Foto Bersama dengan Mahasiswa/I S1 Ekonomi Pembangunan, D-III Perpajakan FEB Universitas Pembangunan Panca Budi dan Bapak/Ibu di jajaran Kanwil DJP Sumut I Medan. Setelah foto bersama, Mahasiswa/i dibagi 4 (empat) bagian untuk melaksanakan kegiatan Fieldtrip di 4 (empat) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kanwil DJP Sumut I Medan.

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Medan Polonia, pembahasan tentang: Pengumpulan dan pengolahan data untuk memberikan informasi perpajakan mengenai potensi perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan. Penelitian dan penataan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Surat Pemberitahuan (SPT) masa berkas Wajib Pajak. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertamabahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya.

field-trip-feb-ke-kantor-wilayah-djp-sumatera-utara-i-medan_37.jpg

Field Trip FEB Ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Medan

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Medan Timur, pembahasan tentang: Pelaksanaan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengolahan data dan informasi mengenai dokumen masuk, alat keterangan. Penyusunan rencana penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan, pelaksanaan pembuatan laporan penerimaan PBB/BPHTB, pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dan surat perintah membayar imbalan bunga. Pelaksanaan penyelesaian permohonan pengguna nilai buku dalam rangka penggabungan usaha, pengambilan usaha atau pemekaran usaha. Pelaksanaan penyelesaian permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP. Pelaksanaan pemberian bimbingan kepada Wajib Pajak, pelaksanaan penagihan mengenai penyiapan surat tagihan, surat paksa, surat perintah, melaksanakan penyitaan, usulan lelang, dan penagihan lainnya.

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Madya Medan, pembahasan tentang: Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan dan penyajian informasi perpajakan. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, administrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya. Penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, konsultasi perpajakan, intensifikasi dan pembetulan ketetapan pajak.

 

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Medan Kota, pembahasan tentang: Pelayanan kesekretarian terutama dalam hal pengaturan kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan. Pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendapatan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, dan kegiatan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha angka penerimaan pajak, pengalokasian dan penatausahaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis computer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling serta penyiapan laporan kinerja. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi WP, serta kerja sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan kepatuhan wajib pajak (PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Pajak lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajb Pajak, analis kinerja Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penyusunan perencanaan pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. Pelaksanaan dan penatausahaan penagihan aktif, piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, dan usulan penghapusan pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

 

Berita Lainnya