diii-perpajakan-unpab-sosialisasi-visi-misi-kepada-stakeholders_86.jpg

DIII Perpajakan UNPAB Sosialisasi Visi Misi kepada stakeholders

(Medan-UNPAB) sambutan dari Bapak Drs. Anwar Sanusi, M.Si selaku Dekan FEB UNPAB, yang berisikan tentang “Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Program Studi D-III Perpajakan FEB UNPAB ini dijadikan dasar untuk dapat menyusun tujuan, sasaran dan strategi pengembangan perpajakan di masa mendatang. Oleh karena pentingnya sosialisasi ini maka seluruh civitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan harus mengetahui, memahami, menghayati dan berkomitmen terhadap visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran yang telah disepakati demi tercapainya peningkatan akreditas Program Studi D-III Perpajakan FEB UNPAB”.

Sosialisasi Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran dari Ibu Nina Andriany Nasution, SE, Ak, M.Si selaku Ketua Program Studi D-III Perpajakan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pembangunan Panca Budi, yang berisikan tentang “Visi Program Studi D-III Perpajakan FEB UNPAB yaitu Menjadi program studi unggulan di tingkat nasional pada tahun 2023 dalam menyiapkan lulusan yang terampil dibidang Teknisi dan Analisis Perpajakan Berbasis pada Kode Etik Perpajakan untuk kemaslahatan ummat. Misi Program Studi Perpajakan yaitu:Mengembangkan Proses Pendidikan  dan Pembelajaran di Bidang Ilmu Perpajakan, Mengembangkan penelitian bermutu di bidang perpajakan sesuai dengan Roadmap Penelitian, Mengembangkan pengabdian sesuai dengan kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan Roadmap Pengabdian. Bertujuan untuk: 1) Menghasilkan Ahli Madya Perpajakan yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas dalam memecahkan masalah–masaah khusus perpajakan, 2)  Menghasilkan karya penelitian sesuai dengan perkembangan ilmu Perpajakan yang bermanfat bagi kemaslahatan umat, 3)  Menghasilkan sumberdaya yang dapat mengimplementasikan keilmuman perpajakan dan berperan dimasyarakat. Sasaran yang dicapai adalah menghasilkan lulusan Prodi D-III Perpajakan FEB UNPAB menjadi Tenaga Administrasi Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan dengan memiliki keterampilan dan pengetahuan maka Mahasiswa/i lulusan D-III Perpajakan FEB UNPAB dapat menyelesaikan administrasi perpajakan, dapat memahami dan melaksanakan pemungutan pajak dan dapat membuat akuntansi keuangan perpajakan”.

Penyampaian informasi tentang perpajakan oleh Bapak Dwi Akhmad Suryadidjaya selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Medan, yang menyatakan bahwa “Lulusan Mahasiswa/i D-III Perpajakan FEB UNPAB diharapkan memiliki kemampuan berpikir aktif, kreatif dan terampil serta memiliki integritas kepribadian tinggi, bersifat terbuka, jujur, peka dan tanggap terhadap masalah yang dihadapi dalam dunia kerjanya dan lingkungan sekitarnya untuk kemaslahatan ummat. Dapat memahami pemungutan pajak PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, mampu mengumpulkan informasi tentang penggolongan pajak menurut pemungutannya, dapat mengkomunikasikan data pembayaran/penerimaan pajak serta melaksanakan gerakan sadar pajak kepada masyarakat luas bahwa pentingnya pemungutan pajak daerah dan pajak pusat untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Mahasiswa/i Lulusan D-III Perpajakan FEB UNPAB diharapkan dapat menjadi generasi penerus dan perpanjangan tangan yang membangun dalam peningkatan kinerja di salah satu Kantor Pajak Sumatera Utara”.

Penyampaian isu perpajakan terkini oleh Ibu Rehbina Sukmasari, SE, Ak, MPP selaku Kepala Seksi Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat, menginformasikan tentang “Mengikuti Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar segala kegiatan yang berkaitan dengan pembayaran dan penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada berita baru tentang aliran dana sebesar 18 Triliun ke Singapur, ternyata dana tersebut berasal dari 81 Wajib Pajak Indonesia, Ditjen Pajak telah mendapat laporan terkait pemilik dana tersebut sejak dua bulan lalu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ditjen Pajak akan melakukan pendalaman dengan data mulai dari data tax amnesty, hingga SPT dari para pemilik. Jika dalam pencocokan data terdapat yang melanggar, dan dari 81 WP yang belum ikut tax amnesty, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 UU Tax Amensty dan PP Nomor 36 Tahun 2017. Sesuai ketentuan perundang-undangan dikenakan sanksi hanya pidana perpajakan, namun setelah diselidiki 81 WNI ini dianggap sebagai wajib pajak (WP) yang patuh lantaran seluruhnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini masih dalam proses dan dalam waktu yang tidak lama juga pendalaman data 81 WNI ini diselesaikan. Dan selanjutnya untuk Lulusan Mahasiswa/i D-III Perpajakan diharapkan mampu mengetahui teknologi dan juga dapat menjaga Integritas"

Berita Lainnya